JAKARTA. Perusahaan kontraktor, PT Dextam Contractors tengah bersengketa dengan perusahaan asal Jepang Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima. Keduanya digugat sebagai tergugat satu dan dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara. 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dextam menuding kedua perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak menepati janjinya. Kuasa hukum Dextam, Aldy Dio Bayu mengatakan, sengketa ini berawal ketika Dextam bekerjasama dengan Shimizu dalam berbagai proyek konstruksi sejak tahun 1974 sampai 2004. Nah, pada tahun 1988 dan 1993, keduanya membuat kontrak untuk pembangunan proyek Mid Plaza I dan II di Jakarta. Keduanya juga menyepakati suatu prosedur yang isinya, bahwa setiap kali ada pembayaran yang belum selesai dilakukan, maka pemilik gedung dapat membayar dengan menggunakan kompensasi lain dalam bentuk unit bangunan. "Prosedur itu berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang diteken pada 1 Februari 1995," ujar Aldy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Dextam Contractors gugat Shimizu dan Mid Plaza
JAKARTA. Perusahaan kontraktor, PT Dextam Contractors tengah bersengketa dengan perusahaan asal Jepang Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima. Keduanya digugat sebagai tergugat satu dan dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara. 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dextam menuding kedua perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak menepati janjinya. Kuasa hukum Dextam, Aldy Dio Bayu mengatakan, sengketa ini berawal ketika Dextam bekerjasama dengan Shimizu dalam berbagai proyek konstruksi sejak tahun 1974 sampai 2004. Nah, pada tahun 1988 dan 1993, keduanya membuat kontrak untuk pembangunan proyek Mid Plaza I dan II di Jakarta. Keduanya juga menyepakati suatu prosedur yang isinya, bahwa setiap kali ada pembayaran yang belum selesai dilakukan, maka pemilik gedung dapat membayar dengan menggunakan kompensasi lain dalam bentuk unit bangunan. "Prosedur itu berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang diteken pada 1 Februari 1995," ujar Aldy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/8).