JAKARTA. Perseteruan antara PT Dextam Contractors dengan Shimizu Corporation perusahaan asal Jepang terus berlanjut. Kini Dextam menggugat Shimizu dan Bank of Tokyo karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan rekening bersama antara Dextam dan Shimizu di Bank of Tokyo. Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Kuasa hukum Dextam, Aldy Dio Bayu mengatakan, sejak tahun 1978, manajemen Dextam telah diambil alih Shimizu. Salah satunya adalah mengambilalih posisi Direktur Keuangan dan Direktur Teknik. "Maka semua kegiatan operasional perusahaan berada di bawah kendali Shimizu sebagai perusahaan asing," ujar Aldy, Selasa (12/8). Namun sebelumnya, Dextam dan Shimizu telah membuka rekening bersama di Bank of Tokyo. Dalam hal itu, kedua pihak sepakat bahwa dalam hal pentransferan uang, harus diketahui kedua pihak dengan membubuhkan tanda tangan. Tujuannya adalah untuk mencegah pengambilan uang yang melebihi batas-batas yang disepakati atau alteration of limit. Namun sejak Shimizu ambilalih perusahaan, kegiatan perusahaan pada tahun 1990-2002 mengalami penurunan persentase keuntungan sebesar 5%, sempat 0% dan bahkan mengalami kerugian.
Dextam gugat Shimizu dan Bank of Tokyo US$ 37 juta
JAKARTA. Perseteruan antara PT Dextam Contractors dengan Shimizu Corporation perusahaan asal Jepang terus berlanjut. Kini Dextam menggugat Shimizu dan Bank of Tokyo karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan rekening bersama antara Dextam dan Shimizu di Bank of Tokyo. Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Kuasa hukum Dextam, Aldy Dio Bayu mengatakan, sejak tahun 1978, manajemen Dextam telah diambil alih Shimizu. Salah satunya adalah mengambilalih posisi Direktur Keuangan dan Direktur Teknik. "Maka semua kegiatan operasional perusahaan berada di bawah kendali Shimizu sebagai perusahaan asing," ujar Aldy, Selasa (12/8). Namun sebelumnya, Dextam dan Shimizu telah membuka rekening bersama di Bank of Tokyo. Dalam hal itu, kedua pihak sepakat bahwa dalam hal pentransferan uang, harus diketahui kedua pihak dengan membubuhkan tanda tangan. Tujuannya adalah untuk mencegah pengambilan uang yang melebihi batas-batas yang disepakati atau alteration of limit. Namun sejak Shimizu ambilalih perusahaan, kegiatan perusahaan pada tahun 1990-2002 mengalami penurunan persentase keuntungan sebesar 5%, sempat 0% dan bahkan mengalami kerugian.