Dextam gugat Shimizu dan Bank of Tokyo US$ 37 juta



JAKARTA. Perseteruan antara PT Dextam Contractors dengan Shimizu Corporation perusahaan asal Jepang terus berlanjut. Kini Dextam menggugat Shimizu dan Bank of Tokyo karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan rekening bersama antara Dextam dan Shimizu di Bank of Tokyo.

Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Kuasa hukum Dextam, Aldy Dio Bayu mengatakan, sejak tahun 1978, manajemen Dextam telah diambil alih Shimizu. Salah satunya adalah mengambilalih posisi Direktur Keuangan dan Direktur Teknik. "Maka semua kegiatan operasional perusahaan berada di bawah kendali Shimizu sebagai perusahaan asing," ujar Aldy, Selasa (12/8).

Namun sebelumnya, Dextam dan Shimizu telah membuka rekening bersama di Bank of Tokyo. Dalam hal itu, kedua pihak sepakat bahwa dalam hal pentransferan uang, harus diketahui kedua pihak dengan membubuhkan tanda tangan. Tujuannya adalah untuk mencegah pengambilan uang yang melebihi batas-batas yang disepakati atau alteration of limit. Namun sejak Shimizu ambilalih perusahaan, kegiatan perusahaan pada tahun 1990-2002 mengalami penurunan persentase keuntungan sebesar 5%, sempat 0% dan bahkan mengalami kerugian.


Atas kejadian itu, Dextam menaruh curiga adanya pelanggaran yang dilakukan Shimizu sewaktu memegang kendali Dextam. Pelanggaran tersebut dalam bentuk Alteration of Limit pada transfer uang yang dilakukan Shimizu. Dimana transfer tersebut dilakukan melalui layanan Bank of Tokyo.Aldi bilang, kesalahan Bank of Tokyo adalah telah memproses transfer tersebut tanpa seizin Dextam.

Selain itu, cek senilai US$ 200.000 yang dicairkan Bank of Tokyo hanya diteken oleh Direktur Keuangan yang mana jabatan itu diisi orang Shimizu sendiri. Karena posisi jabatan itu ditunjuk sendiri oleh Shimizu sebagai salah satu pemegang saham Dextam waktu itu. Sementata Bank of Tokyo mencairkan uang tersebut tanpa ada persetujuan dan tanda tangan dari Dextam.

Dextam juga menuding, sejak tahun 1998 sampai 2003 , telah terjadi pentransferan uang secara konstan atas nama Maruko Keihi dan Eigyousyo Keihi , melalui hasil audit " DeLoite " yang ditunjuk Dextam dan Shimizu sejak 1990-2002 ke rekening Shimizu. Akibatnya Dextam menderita kerugian total lebih dari $ 37.000.000 . Atas kasus itu, Dextam menuding Shimizu dan Bank of Tokyo telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sengketa ini tengah bergulir di PN Jakarta Pusat. Rencananya pada Kamis (14/8) majelis akan menjatuhkan putusan sela atas eksepsi kompetensi yang diajukan Shimizu yang menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Soalnya kedua pihak sebelumnya sepakat bila ada masalah akan diselesaikan melalui Pengadilan Arbitrase. Kuasa hukum Shimizu, Adi Putra menolak berkomentar atas kasus ini. "Maaf saya tidak berwenang memberi komentar," elaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa