JAKARTA. Dewan Gula Indonesia (DGI) mengajukan usul kepada Pemerintah agar menaikkan harga pokok produksi (HPP) gula dari Rp 5.350 per kg menjadi Rp 6.625 per kg, seiring kenaikan berbagai biaya yang ditanggung oleh petani. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 560 Tahun 2009, HPP gula yang berlaku sekarang adalah Rp 5.350 per kg. HPP adalah harga terendah yang diberlakukan untuk membeli tebu petani dari pabrik. Harga tertingginya masih bisa diperoleh melalui lelang tebu. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan surat keputusan untuk menaikkan HPP tersebut. Namun, anggota Kelompok Kerja (Pokja) I DGI Natsir Mansyur menyatakan, DGI memutuskan untuk mengusulkan HPP gula naik dari Rp 5.350 per kg menjadi Rp 6.625 per kg.
DGI Usul HPP Gula Naik Jadi Rp 6.625
JAKARTA. Dewan Gula Indonesia (DGI) mengajukan usul kepada Pemerintah agar menaikkan harga pokok produksi (HPP) gula dari Rp 5.350 per kg menjadi Rp 6.625 per kg, seiring kenaikan berbagai biaya yang ditanggung oleh petani. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 560 Tahun 2009, HPP gula yang berlaku sekarang adalah Rp 5.350 per kg. HPP adalah harga terendah yang diberlakukan untuk membeli tebu petani dari pabrik. Harga tertingginya masih bisa diperoleh melalui lelang tebu. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan surat keputusan untuk menaikkan HPP tersebut. Namun, anggota Kelompok Kerja (Pokja) I DGI Natsir Mansyur menyatakan, DGI memutuskan untuk mengusulkan HPP gula naik dari Rp 5.350 per kg menjadi Rp 6.625 per kg.