JAKARTA. PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) tercatat menitipkan dana sebanyak Rp 15 miliar ke rekening penitipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita tahu ada PT DGI yang sekarang berubah menjadi PT NKE itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani oleh KPK. Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/8). Dana tersebut lebih sedikit dari sangkaan KPK ketika menetepkan DGIK ini sebagai tersangka. Ketika itu, Laode Muhammad Syarif, wakil ketua KPK bilang kerugian negara pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010 mencapai Rp 24,7 miliar. Sementara total nilai proyek proyek ini ialah Rp 138 miliar.
DGIK menitipkan Rp 15 miliar ke KPK
JAKARTA. PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) tercatat menitipkan dana sebanyak Rp 15 miliar ke rekening penitipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita tahu ada PT DGI yang sekarang berubah menjadi PT NKE itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani oleh KPK. Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/8). Dana tersebut lebih sedikit dari sangkaan KPK ketika menetepkan DGIK ini sebagai tersangka. Ketika itu, Laode Muhammad Syarif, wakil ketua KPK bilang kerugian negara pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010 mencapai Rp 24,7 miliar. Sementara total nilai proyek proyek ini ialah Rp 138 miliar.