JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksk Enjiniring Tbk (PT NKE) menitipkan sejumlah uang sebagai jaminan. Duit ini dimasukkan ke rekening penitipan KPK. "Sebagai komitmen perseroan dalam menuntaskan permasalahan ini, perseroan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan jika nanti dari keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," ujar Djohan Halim dalam rilis yang diterima, Selasa (8/8). Senada, Febri Diansyah juru bicara KPK bilang jumlah kerugian negara didasarkan pada vonis hakim. Sementara kasus ini memang tengah berjalan pula di pengadilan dengan terdakwa Dudung Purwadi, mantan direktur utama emiten berkode DGIK. Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Dudung disebut memperkaya PT NKE secara melawan hukum mencapai Rp 42.717.417.289.
DGIK titip duit ke KPK sebagai jaminan
JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksk Enjiniring Tbk (PT NKE) menitipkan sejumlah uang sebagai jaminan. Duit ini dimasukkan ke rekening penitipan KPK. "Sebagai komitmen perseroan dalam menuntaskan permasalahan ini, perseroan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan jika nanti dari keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," ujar Djohan Halim dalam rilis yang diterima, Selasa (8/8). Senada, Febri Diansyah juru bicara KPK bilang jumlah kerugian negara didasarkan pada vonis hakim. Sementara kasus ini memang tengah berjalan pula di pengadilan dengan terdakwa Dudung Purwadi, mantan direktur utama emiten berkode DGIK. Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Dudung disebut memperkaya PT NKE secara melawan hukum mencapai Rp 42.717.417.289.