DGIK titip duit ke KPK sebagai jaminan



JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksk Enjiniring Tbk (PT NKE) menitipkan sejumlah uang sebagai jaminan. Duit ini dimasukkan ke rekening penitipan KPK.

"Sebagai komitmen perseroan dalam menuntaskan permasalahan ini, perseroan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan jika nanti dari keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," ujar Djohan Halim dalam rilis yang diterima, Selasa (8/8).

Senada, Febri Diansyah juru bicara KPK bilang jumlah kerugian negara didasarkan pada vonis hakim. Sementara kasus ini memang tengah berjalan pula di pengadilan dengan terdakwa Dudung Purwadi, mantan direktur utama emiten berkode DGIK. Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Dudung disebut memperkaya PT NKE secara melawan hukum mencapai Rp 42.717.417.289.


"Kasus ini kan terkait kasus sebelumnya yaitu terkait pejabat PT DGI, berapa kerugian negara baru akan diputuskan di pengadilan. Nanti akan kita update lagi," ujar Febri.

Febri pun bilang penyidik KPK sampai saat ini masih terus mendalami kasus korupsi PT DGI. Kasus ini pun dinilai cukup rumit lantaran inilah kali pertama KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka. Dalam penyidikan, KPK tengah fokus menelisik alur penyampaian perintah di internal perusahaan.

Ia menjelaskan lebih lanjut, selain pidana pokok berupa denda, suatu korporasi yang terbukti korupsi bisa kena pidana tambahan berupa penutupan sementara ataupun tetap. Bahkan, jika perusahaan tersebut dipakai untuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, negara bisa mengambil alih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto