JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa dua perusahaan yang diduga terkait kasus korupsi dengan tersangka Dhana Widyatmika bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kedua perusahaan yang diperiksa itu adalah PT Riau Perta Utama (RPU) dan Bangun Persada Semesta (BPS). Kuasa Hukum Dhana, Daniel Alfredo mengakui, kedua perusahaan yang diperiksa Kejagung tersebut memang pernah berhubungan dengan kliennya. Tapi, sebagai pegawai pajak, Dhana hanya pernah memeriksa PT RPU saja. Itu pun, kata Daniel, selama pemeriksaan, kliennya tidak pernah menerima uang imbalan dari perusahaan tersebut. Bahkan, imbuh Daniel, menurut keterangan kliennya itu, PT RPU saat ini sudah tidak beroperasi lagi. "Dhana pernah memeriksa PT RPU, tapi lupa kapan pastinya,\'" kata Daniel, kemarin (6/3).
Dhana akui mengenal PT RPU dan BPS
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa dua perusahaan yang diduga terkait kasus korupsi dengan tersangka Dhana Widyatmika bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kedua perusahaan yang diperiksa itu adalah PT Riau Perta Utama (RPU) dan Bangun Persada Semesta (BPS). Kuasa Hukum Dhana, Daniel Alfredo mengakui, kedua perusahaan yang diperiksa Kejagung tersebut memang pernah berhubungan dengan kliennya. Tapi, sebagai pegawai pajak, Dhana hanya pernah memeriksa PT RPU saja. Itu pun, kata Daniel, selama pemeriksaan, kliennya tidak pernah menerima uang imbalan dari perusahaan tersebut. Bahkan, imbuh Daniel, menurut keterangan kliennya itu, PT RPU saat ini sudah tidak beroperasi lagi. "Dhana pernah memeriksa PT RPU, tapi lupa kapan pastinya,\'" kata Daniel, kemarin (6/3).