Dhana akui mengenal PT RPU dan BPS



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa dua perusahaan yang diduga terkait kasus korupsi dengan tersangka Dhana Widyatmika bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kedua perusahaan yang diperiksa itu adalah PT Riau Perta Utama (RPU) dan Bangun Persada Semesta (BPS).

Kuasa Hukum Dhana, Daniel Alfredo mengakui, kedua perusahaan yang diperiksa Kejagung tersebut memang pernah berhubungan dengan kliennya. Tapi, sebagai pegawai pajak, Dhana hanya pernah memeriksa PT RPU saja. Itu pun, kata Daniel, selama pemeriksaan, kliennya tidak pernah menerima uang imbalan dari perusahaan tersebut.

Bahkan, imbuh Daniel, menurut keterangan kliennya itu, PT RPU saat ini sudah tidak beroperasi lagi. "Dhana pernah memeriksa PT RPU, tapi lupa kapan pastinya,\'" kata Daniel, kemarin (6/3).


Sedangkan PT BPS, Daniel menjelaskan, perusahaan tersebut bukan merupakan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Perusahaan itu hanya menjalin bisnis dengan Dhana. "Cenderung investasi uang dan ada bagi hasil," ujarnya.

Nah, menurut Daniel, karena ada kerjasama bisnis tersebut, kemungkinan penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran dana yang mengalir ke kliennya itu. Seperti diketahui, Senin lalu (5/3), Kejagung sudah memeriksa PT RPU dan PT BPS. Salah satu perwakilan dari PT BPS yang mengaku bernama Sarjito menyebutkan, perusahaannya berurusan dengan Dhana sejak tahun 2010.

Dari hasil penelusuran, PT BPS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Perusahaan ini berdomisili di Tangerang.

Adapun PT RPU beralamat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Melalui situs resminya, PT RPU menjelaskan jika perusahaan ini bergerak di bidang minyak dan logistik. Belum ada penjelasan dari pihak RPU keterkaitan dengan kasus Dhana ini.

Selain dua perusahaan itu, menurut Kejagung, ada empat perusahaan lain yang diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan Dhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini