Dhana akui pernah menangani PT RPU



JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika membenarkan kalau PT RPU merupakan wajib pajak yang pernah menjadi kliennya. Namun, kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, kliennya sempat kaget saat tahu perusahaan tersebut dipanggil.Pasalnya, seingat Dhana perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi. “Mas Dhana pernah memeriksa PT RPU, tapi lupa kapan pastinya,” ujar Daniel, Selasa (6/3).PT RPU merupakan salah satu pihak yang sudah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. PT RPU dipanggil bersama dengan perusahaan lainnya, yaitu PT BPS. Keduanya diperiksa pada hari Senin kemarin (5/3) di Kejaksaan Agung.Berbeda dengan PT RPU, Dhana menyangkal kalau dirinya pernah memeriksa PT BPS. Daniel bilang, PT BPS hanya sebagai rekan bisnis mantan pegawai di Ditjen Pajak itu. "Mereka pernah melakukan kerjasama dalam bisnis di bidang kontraktor," kata Daniel. Dari usaha itu, Dhana memperoleh keuntungan, karena menggunakan sistem bagi hasil.Daniel juga bilang, kemungkinan penyidik menemukan ada aliran duit dari Dhana ke perusahaan tersebut. Makanya, perusahaan tersebut dipanggil sebagai saksi. Namun Daniel tidak tahu berapa aliran uang yang terjadi antara PT BPS dengan Dhana.Sebelumnya, penyidik menduga kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan dalam kasus ini. Dhana diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah perusahaan. Hal itu dilakukan semasa Dhana bekerja di Ditjen pajak.Kejaksaan menyebut ada enam perusahaan, yang diduga terlibat dalam aliran dana yang mencurigakan tersebut.Dhana memang dituding memiliki sejumlah transaksi mencurigakan, dengan nilai yang fantastis. Jaksa memperkirakan duit yang berada di rekening Dhana mencapai Rp 60 miliar.Saat ini Dhana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak hari Jumat (2/3) lalu, dia juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Salem) cabang Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test