JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membereskan berkas bagi tersangka korupsi kasus pajak, Dhana Widyatmika. Namun, Kejagung hanya akan mendakwa eks pegawai Ditjen Pajak itu dengan menerima uang suap dari dua wajib pajak saja. Padahal dalam pemeriksaan atas Dhana, ada empat perusahaan wajib pajak yang disebut-sebut terkait dalam kasus ini. Mereka adalah PT Kornet Trans Utama (KTU), PT Mutiara Virgo (MV), PT Riau Perta Utama (RPU), dan PT Trisula Artha Mega (TRS). Namun, Kejagung memutuskan hanya akan mendakwa Dhana penerimaan uang suap dari PT MV dan PT KTU saja. "Kami akan buktikan kejahatan DW dengan menelusuri aliran transfer dari perusahaan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, akhir pekan lalu. Ia bilang, dengan dua perusahaan wajib pajak tersebut sudah cukup untuk menyeret Dhana ke pengadilan.
Dhana didakwa terima suap dari dua wajib pajak
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membereskan berkas bagi tersangka korupsi kasus pajak, Dhana Widyatmika. Namun, Kejagung hanya akan mendakwa eks pegawai Ditjen Pajak itu dengan menerima uang suap dari dua wajib pajak saja. Padahal dalam pemeriksaan atas Dhana, ada empat perusahaan wajib pajak yang disebut-sebut terkait dalam kasus ini. Mereka adalah PT Kornet Trans Utama (KTU), PT Mutiara Virgo (MV), PT Riau Perta Utama (RPU), dan PT Trisula Artha Mega (TRS). Namun, Kejagung memutuskan hanya akan mendakwa Dhana penerimaan uang suap dari PT MV dan PT KTU saja. "Kami akan buktikan kejahatan DW dengan menelusuri aliran transfer dari perusahaan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, akhir pekan lalu. Ia bilang, dengan dua perusahaan wajib pajak tersebut sudah cukup untuk menyeret Dhana ke pengadilan.