Dhana ditahan di Rutan Salemba



JAKARTA. Kejakasaan Agung menjebloskan Dhana Widyatmik bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ke dalam penjara. Mulai Jumat (2/3) malam, Dhana ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman mengatakan Dhana akan ditahan selama 20 hari dalam proses pemeriksaan di Kejagung. Alasan penahanan ini, Adi mengatakan khawatir Dhana melarikan diri. "Kejaksaan sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Adi.

Dhana sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Dhana diduga memiliki sejumlah rekening yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Dhana merupakan bekas pegawai Ditjen Pajak yang juga sudah dicekal selama enam bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo