JAKARTA. Satu lagi harta kekayaan tersangka kasus korupsi di Direktorat Jendral Pajak (DJP), Dhana Widyatmika, terungkap oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Bekas pegawai di DJP tersebut rupanya memiliki sebuah apartemen di Hollywood Residence, yang terletak di daerah Semanggi, Jakarta Pusat. "Harga apartemen itu hanya Rp 300 juta," ujar Corporate Secretary Wika Realty, Widjanarko Yuono kepada Kontan, Rabu (16/5). Menurut Widjanarko, Dhana membeli apartemen tersebut pada 2006. Pembelian dilakukan kepada PT Tradisi Sejahtera, yang merupakan pengembang apartemen tersebut, sebelum developer diganti oleh PT Wika realty.Pembelian apartemen itu dilakukan Dhana dengan cara dicicil. Pembayarannya sendiri sudah lunas sebelum hak developer berpindah tangan kepada anak usaha PT Wijaya karya Tbk tersebut.Terkait keberadaan apartemen ini, Widjanarko bahkan pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Namun, kepada penyidik, Widjanarko mengaku tidak mengetahui asal usul duit yang digunakan untuk membeli apartemen itu. Oleh karena itu, Widjanarko mengaku pihaknya tidak terlibat dalam masalah hukum yang membelit alumnus Sekolah tinggi Akuntansi negara (STAN) tersebut. Sebelumnya, Dhana memang dituding telah memiliki sejumlah rekening dengan nilai Rp 79 miliar, rekening itu dinilai oleh penyidik tidak wajar sebagai seorang pegawai di DJP. Duit dalam rekening itu diduga berasal dari tindak pidana. Untuk menghilangkan jejak asal muasal duit itu, Dhana diduga telah menggunakannya untuk berbagai bisnis dan investasi, termasuk juga membeli berbagai aset yang saat ini dimilikinya.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, mengaku belum mengetahui soal keberadaan apartemen itu. Dia beralasan, hal itu sudah termasuk kedalam substansi perkara. "Saya tidak tahu, itu penyidik yang tahu, karena berkaitan dengan substansi perkara," ujar Adi, Rabu (16/5). Namun, Adi menjelaskan semua harta kekayaan Dhana yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan akan disita oleh penyidik.Sementara itu, kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, bilang kalau kliennya tidak memiliki apartemen di daerah Semanggi. "Berdasarkan daftar kekayaan yang sudah diserahkan dan disita, tidak tahu," cetus Reza. Namun, Reza juga bilang, kemungkinan Dhana pernah memiliki apartemen itu mungkin saja. Dengan catatan, apartemen itu dibeli sebelum dan dijual sebelum tahun 2005.Selain memiliki apartemen, Dhana juga diduga memiliki aset lain dalam bisnis showroom, minimarket, sejumlah tanah, dan logam mulia berupa emas. Aset-aset itu sudah disita oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Atas kejahatannya, kemudian kejaksaan menetapkan Dhana sebagai tersangka. Bukan hanya itu, jaksa juga menahannya di Rutan Salemba. Saat ini berkas perkara Dhana sudah hampir rampung. Jaksa menargetkan paling lambat akhir bulan ini, berkas dakwaan untuk Dhana sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sementara Dhana sendiri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksan Agung.Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lain. Mereka diantaranya adalah bekas pegawai DJP lain, Salman Magfiroh, bekas atasan yang bernama Firman, Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dhana juga punya apartemen di Semanggi
JAKARTA. Satu lagi harta kekayaan tersangka kasus korupsi di Direktorat Jendral Pajak (DJP), Dhana Widyatmika, terungkap oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Bekas pegawai di DJP tersebut rupanya memiliki sebuah apartemen di Hollywood Residence, yang terletak di daerah Semanggi, Jakarta Pusat. "Harga apartemen itu hanya Rp 300 juta," ujar Corporate Secretary Wika Realty, Widjanarko Yuono kepada Kontan, Rabu (16/5). Menurut Widjanarko, Dhana membeli apartemen tersebut pada 2006. Pembelian dilakukan kepada PT Tradisi Sejahtera, yang merupakan pengembang apartemen tersebut, sebelum developer diganti oleh PT Wika realty.Pembelian apartemen itu dilakukan Dhana dengan cara dicicil. Pembayarannya sendiri sudah lunas sebelum hak developer berpindah tangan kepada anak usaha PT Wijaya karya Tbk tersebut.Terkait keberadaan apartemen ini, Widjanarko bahkan pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Namun, kepada penyidik, Widjanarko mengaku tidak mengetahui asal usul duit yang digunakan untuk membeli apartemen itu. Oleh karena itu, Widjanarko mengaku pihaknya tidak terlibat dalam masalah hukum yang membelit alumnus Sekolah tinggi Akuntansi negara (STAN) tersebut. Sebelumnya, Dhana memang dituding telah memiliki sejumlah rekening dengan nilai Rp 79 miliar, rekening itu dinilai oleh penyidik tidak wajar sebagai seorang pegawai di DJP. Duit dalam rekening itu diduga berasal dari tindak pidana. Untuk menghilangkan jejak asal muasal duit itu, Dhana diduga telah menggunakannya untuk berbagai bisnis dan investasi, termasuk juga membeli berbagai aset yang saat ini dimilikinya.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, mengaku belum mengetahui soal keberadaan apartemen itu. Dia beralasan, hal itu sudah termasuk kedalam substansi perkara. "Saya tidak tahu, itu penyidik yang tahu, karena berkaitan dengan substansi perkara," ujar Adi, Rabu (16/5). Namun, Adi menjelaskan semua harta kekayaan Dhana yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan akan disita oleh penyidik.Sementara itu, kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, bilang kalau kliennya tidak memiliki apartemen di daerah Semanggi. "Berdasarkan daftar kekayaan yang sudah diserahkan dan disita, tidak tahu," cetus Reza. Namun, Reza juga bilang, kemungkinan Dhana pernah memiliki apartemen itu mungkin saja. Dengan catatan, apartemen itu dibeli sebelum dan dijual sebelum tahun 2005.Selain memiliki apartemen, Dhana juga diduga memiliki aset lain dalam bisnis showroom, minimarket, sejumlah tanah, dan logam mulia berupa emas. Aset-aset itu sudah disita oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Atas kejahatannya, kemudian kejaksaan menetapkan Dhana sebagai tersangka. Bukan hanya itu, jaksa juga menahannya di Rutan Salemba. Saat ini berkas perkara Dhana sudah hampir rampung. Jaksa menargetkan paling lambat akhir bulan ini, berkas dakwaan untuk Dhana sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sementara Dhana sendiri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksan Agung.Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lain. Mereka diantaranya adalah bekas pegawai DJP lain, Salman Magfiroh, bekas atasan yang bernama Firman, Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News