Dhana Widyatmika diduga beraksi sejak 2002



JAKARTA. Dhana Widyatmika (DW), tersangka kasus korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak diduga menerima dana gratifikasi suap dari klien sejak 2002. DW diketahui sudah menjadi pegawai Ditjen Pajak sejak tahun 1999.

Namun begitu, Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung belum bisa mengungkap siapa saja klien DW saat bertugas di Ditjen Pajak tersebut. "Yang jelas semuanya masih diselidiki oleh penyidik," terang Noor, Senin (27/2). Selain itu, Noor bilang, penyidik masih bekerja menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening DW tersebut. Namun, kabar yang beredar menyebutkan, DW memiliki sejumlah bisnis di luar pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Noor menegaskan, bila ada bukti dana hasil kejahatan itu mengalir ke unit bisnis DW, maka DW bisa dijerat dengan tuduhan pencucian uang. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah membekukan seluruh rekening DW yang tersebar di lima Bank di dalam negeri.

Lima Bank tempat alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menyimpan uang adalah: Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BCA dan Bank Mega.


Selain itu, DW juga menyebar sejumlah uang dalam bentuk aset lainnya. "Kami sudah menyita sejumlah aset DW, berupa sertifikat tanah, emas, hingga kendaraan," papar Noor. Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah melakukan penggeledahan tanggal (21/2) dan (25/2). Terbukanya kasus ini, bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kejaksaan. Dari laporan itu, diduga ada sejumlah transaksi dalam nilai yang mencengangkan mengalir ke rekening milik DW. Transaksi ini dinilai ganjil karena DW hanya seorang PNS, tetapi memiliki nilai transaksi yang tidak wajar. Saat ini, Kejaksaan sudah menetapkan DW sebagai tersangka, dan sudah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri