Dhana Widyatmika simpan uang di lima rekening bank



JAKARTA. Dhana Widyatmika, tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyimpan uangnya di lima rekening di beberapa bank. Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengungkapkan, Dhana menyimpan uang tersebut di BNI, BCA, Bank Bukopin, Bank Mega dan Bank Mandiri.Kejaksaan Agung sudah memblokir rekening dana tersebut. "Pemblokiran guna memudahkan penyelidikan yang dilakukan penyidik," katanya, Senin (27/2).Sayangnya, Noor enggan mengungkapkan berapa nilai uang yang tersimpan di lima rekening tersebut. Dia berdalih semuanya masih dalam tahap pengembangan penyidikan.Menurut Noor, penyidik sedang menelusuri aliran rekening dana tersebut. Bila ada aliran dana dari pengusahan, Kejaksaan Agung akan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini terungkap berkat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya jumlah kekayaan tak wajar dari Dhana sebagai pegawai pajak.Dari temuan itu, Kejaksaan Agung lalu menyelidiki dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri. Sejumlah aset dan barang-barang pribadi Dhana juga sudah disita oleh penyidik dari kedua tempat, pertama di kantornya lalu di rumahnya. Nilai rekening itu diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can