KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berhasil lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Keputusan mengenai pencalonan Dharma-Kun diambil melalui rapat pleno yang berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 16.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024). "Hari ini, pukul 23.25 (WIB), kami mengeluarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," ujar Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dharma Pongrekun menyatakan rasa syukur atas penetapan tersebut. Dengan begitu, ia dan Kun Wardana kini dapat bersaing dengan calon yang diusung oleh partai politik (parpol).
Baca Juga: Nasdem Resmi Mengusung Ahmad Lutfi-Kaesang pada Pilkada Jateng "Kami syukuri dan dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur. Sekali lagi, ini bagian dari kuasa Tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan warga Jakarta," kata Dharma. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa sejumlah warga Jakarta mengaku NIK mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun sebagai syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024. Dalam proses pencalonan jalur independen, Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual (verfak) pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan. Dari 721.221 data yang diserahkan oleh Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat setelah pengecekan oleh tim verifikator di lapangan. Dharma-Kun kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Keduanya berhasil mengumpulkan 826.766 dukungan dari total 933.040 yang disampaikan dalam tahap verifikasi administrasi kedua. Dari 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi, 494.467 di antaranya memenuhi syarat. Data ini kemudian ditambahkan dengan 183.001 dukungan yang lolos pada verifikasi pertama, sehingga total menjadi 677.468 dukungan. Jumlah tersebut melebihi syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 618.968 dukungan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual, tahapan berikutnya adalah penyerahan surat keputusan (SK) untuk Dharma-Kun sebagai modal untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dharma-Kun akan bersaing dengan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik (parpol) dalam Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Dianggap Salah Alamat, Polisi Hentikan Penyelidikan Pencatutan KTP Dharma - Kun Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "KPU Tetapkan Dharma-Kun Lolos Jalur Independen Pilkada Jakarta 2024", Klik untuk baca:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/20/06124481/kpu-tetapkan-dharma-kun-lolos-jalur-independen-pilkada-jakarta-2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati