Dharma Satya Nusantara (DSNG) akan bagi dividen Rp 12,5 per saham, simak jadwalnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 130,7 miliar atau setara Rp 12,5 per saham kepada para pemegang saham perseroan. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Kamis (8/4).

Pada tahun buku 2020, emiten perkebunan ini mencatat perolehan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan sebesar Rp 476,6 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang dialokasikan untuk pembagian dividen sebesar Rp 130,7 miliar atau sekitar 27% dari total laba bersih perusahaan.

Corporate Secretary PT Dharma Satya Nusantara Tbk Paulina Suryanti mengungkapkan jumlah dividen untuk tahun buku 2020 yang dibagikan kepada para pemegang saham meningkat dibandingkan tahun buku 2019 lalu sebesar Rp 52,3 miliar atau setara Rp 5 per saham.


“RUPST telah menyetujui pemberian dividen sebesar Rp 12,5 per saham. Jumlah dividen tunai yang dibagikan tersebut naik 150% dibandingkan dividen tahun buku 2019 lalu,” katanya dalam pernyataannya. 

Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) bangun enam pabrik bio-CNG dua tahun ke depan

Dividen akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Sesuai dengan pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen, DSNG akan membagikan dividen tunai tersebut pada tanggal 6 Mei 2021, dengan recording date pada tanggal 20 April 2021.

DSNG tidak menyisihkan untuk dana cadangan wajib, karena jumlah dana cadangan wajib sudah mencapai jumlah minimum yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. Sedangkan sisa dari laba bersih, dibukukan sebagai laba ditahan yang digunakan untuk memperkuat modal kerja dan investasi.

Selain persetujuan pemberian dividen, RUPST pada hari ini juga menyetujui untuk perubahan susunan pengurus perseroan, karena telah berakhirnya masa jabatan anggota dewan komisaris dan direksi. 

Salah satu anggota direksi baru yang diangkat adalah Albertus Hendrawan, yang telah bergabung dengan perseroan sejak tahun 1998 dan menduduki jabatan direktur di beberapa anak perusahaan.

RUPST juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Selanjutnya: Laba Dharma Satya Nusantara (DSNG) melesat, ini penjelasan manajemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi