Dharma Tani minta perlindungan hukum ke pemerintah



JAKARTA. Perselisihan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa di Pohuwato, Gorontalo, dengan perusahaan tambang asal Australia One Asia terus berlanjut. Terbaru KUD Dharma Tani Marisa telah meminta perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) juga Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas masalahnya tersebut.

Dua surat perlindungan dan petunjuk hukum kepada Menhumham dan Dirjen Minerba ESDM itu dikirimkan pada 28 April 2014. Dari berkas surat yang didapat KONTAN disebutkan, KUD Dharma Tani merasa dirugikan dengan adanya perjanjian rekayasa oleh One Asia Resources Limited untuk mengontrol 100% penguasaan tambang dan hasil tambang emas di Gunung Pani melalui PT Pani Dharma Mas.

Surat yang ditandatangani Ketua Pengurus Koperasi KUD Dharma Tani, Abdul Kadir Akib dan Sekretaris Iron Rahim ini meminta agar Kemhumham mencabut atau membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan PT Pani Dharma Mas. PT Pani adalah perusahaan patungan antara KUD dengan One Asia dalam pengelolaan pertambangan emas di Gunung Pani seluas 100 hektare (ha).


Dua surat tadi memaparkan tudingan KUD Dharma Tani atas kecurangan yang dilakukan One Asia. Disebutkan, KUD memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang emas yang diterbitkan pada 23 November 2009 oleh Bupati Pohuwato. “Karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki KUD khususnya modal dan pengetahuan dalam pertambangan, maka KUD menggandeng investor,” kata Abdul Kadir. Investor itu adalah One Asia.

Dalam kesepakatan bersama, tahap awal kerjasama terutama untuk memastikan kelayakan dan cadangan yang terkandung dalam areal IUP seluas 100 ha itu. Setelah diketahui pasti jumlah kandungan dan cadangan emasnya, maka akan dilanjutkan ke tingkat kerjasama operasi produksi. “Namun belum juga diketahui kandungannya dan cadangan emasnya, One Asia telah membuat perjanjian yang cenderung melemahkan KUD,” katanya.

One Asia dituding hendak mengontrol 100% penguasaan tambang dan hasil tambang emas itu dengan membuat perjanjian rekayasa. Perjanjian itu dibuat tanggal 6 Oktober 2011, 7 Agustus 2012, dan 11 Oktober 2012. KUD menuding dengan tiga perjanjian itu ada pasal yang merugikan karena 99% hasil pertambangan emas akan menjadi haknya One Asia. Hanya 1% dari hasil tambang yang menjadi hak KUD Dharma Tani selaku pemegang IUP.

Untuk menyakinkan pemerintah, KUD Dharma Tani mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukannya telah bertentangan dengan PP nomor 24 tahun 2012. Pada pasal 7a disebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK yang dimilikinya kepada pihak lain. Apalagi menurutnya, PT Pani Dharma Mas hanya merupakan formalitas untuk mengelabuhi pasal tersebut. KUD juga merasa dirugikan dengan adanya pengumuman One Asia di bursa Australia yang menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemilik sah 90% saham di PT Pani Dharma Mas.

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah atas surat ini.  Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara R Sukhyar masih belum merespon telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan KONTAN.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa