Dharmatama Mega Finance lolos dari jerat PKPU



JAKARTA.  PT Dharmatama Megah Finance, sebuah perusahaan leasing asal Jakarta ternyata tengah berperkara dengan para krediturnya. PT Atana Sejahtera  dan Bun Fie Fie mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Dharmatama pada 28 Maret 2014 lalu. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst.

Dalam berkas yang diperoleh KONTAN, Permohonan PKPU itu diajukan Atana dan Fie Fie lantaran kasus jual beli mobil bekas hasil dari kredit macet. Atana membeli mobil bekas dari Dharmatama dengan nilai Rp 100 juta. Demikian juga Fie Fie membeli tiga mobil bekas dan membayar Rp 300 juta.

Namun tiga bulan pasca pembelian mobil, Dharmatama gagal memberikan surat-surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB tersebut ternyata masih ada di Bank karena pihak konsumen maupun leasing belum membayar fasilitas kredit dari Bank.


Atana dan Fie Fie pun membatalkan pembelian mobil dan meminta agar uang mereka dikembalikan, tapi Dharmatama tidak memenuhinya. Keduanya pun  mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Permohonan tersebut dikabulkan pengadilan pada 16 April 2014.

Kemudian setelah masuk proses PKPU, baik debitur maupun kreditur sepakat dengan proposal perdamaian yang diajukan Dharmatama. Dimana mayoritas kreditur menyetujui isi proposal perdamaian itu pada 4 September 2014 lalu. Persetujuan itu muncul lantaran ada  investor baru yakni PT Diners Jaya Indonesia Internasional, sebuah perusahaan lembaga pembiayaan bersedia mengakuisisi Dharmata dengan membeli sahamnya 100%.

Namun sayang, pengurus PKPU Agus Trianto tidak merespon telepon dan pesan singkat dari KONTAN ketika dikonfirmasi soal proses perdamaian tersebut. Kendati begitu, kuasa hukum Dharmatama Pringgo Sanyoto membenarkan terjadinya perdamaian tersebut. Ia bilang telah terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur pekan lalu.

"Rabu (10/9) kemarin, majelis  hakim telah memutuskan terjadinya perdamaian antara klien kami dengan kreditur," ujar Pringgo kepada KONTAN, Minggu (14/9).

Dalam proposal perdamaian tersebut, lanjut Pringgo, Dharmatama setelah diakuisisi Diners Jaya bersedia membayar utang-utang Dharmatama kepada para krediturnya selama 10 tahun ke depan. Terhitung mulai 31 Oktober 2014 sampai September 2024. Mekanismenya, Dharamata mencicil pembayaran utangnya per bulan kepada para kreditur dengan bunga fix 5% selama 10 tahun ke depan.

Untuk meyakinkan para kreditur, Diners Jaya memberikan jaminan berupa aset tanah seluas 6000 meter persegi (m2) dan 1500 m2 yang terletak di Kota Palembang serta tanah seluas 2000 m2 di Jakarta Timur. Nilai aset tersebut diperkirakan Rp 150 miliar.

Terdapat lima kreditur separatis Dharmatama dengan nilai tagihan Rp 92 miliar mereka adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Artos Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., PT Bank Mitraniaga Tbk., dan PT Bank Permata, Tbk.

Sementara, kreditur konkuren Dharmatama adalah PT Bank Mutiara Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan 40 kreditur konsumen. sedangkan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Total nilai tagihan kreditur konkuren sebesar Rp 86 miliar. Dengan demikian, total utang Dharmatama yakni Rp178 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto