JAKARTA. PT Dharmatama Megah Finance, sebuah perusahaan leasing asal Jakarta ternyata tengah berperkara dengan para krediturnya. PT Atana Sejahtera dan Bun Fie Fie mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Dharmatama pada 28 Maret 2014 lalu. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst. Dalam berkas yang diperoleh KONTAN, Permohonan PKPU itu diajukan Atana dan Fie Fie lantaran kasus jual beli mobil bekas hasil dari kredit macet. Atana membeli mobil bekas dari Dharmatama dengan nilai Rp 100 juta. Demikian juga Fie Fie membeli tiga mobil bekas dan membayar Rp 300 juta. Namun tiga bulan pasca pembelian mobil, Dharmatama gagal memberikan surat-surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB tersebut ternyata masih ada di Bank karena pihak konsumen maupun leasing belum membayar fasilitas kredit dari Bank.
Dharmatama Mega Finance lolos dari jerat PKPU
JAKARTA. PT Dharmatama Megah Finance, sebuah perusahaan leasing asal Jakarta ternyata tengah berperkara dengan para krediturnya. PT Atana Sejahtera dan Bun Fie Fie mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Dharmatama pada 28 Maret 2014 lalu. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst. Dalam berkas yang diperoleh KONTAN, Permohonan PKPU itu diajukan Atana dan Fie Fie lantaran kasus jual beli mobil bekas hasil dari kredit macet. Atana membeli mobil bekas dari Dharmatama dengan nilai Rp 100 juta. Demikian juga Fie Fie membeli tiga mobil bekas dan membayar Rp 300 juta. Namun tiga bulan pasca pembelian mobil, Dharmatama gagal memberikan surat-surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB tersebut ternyata masih ada di Bank karena pihak konsumen maupun leasing belum membayar fasilitas kredit dari Bank.