DHE SDA Bisa Dikonversi 100% ke Rupiah, Pengusaha Eksportir Bisa Lebih Ringan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai rencana pemerintah meningkatkan batas konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke rupiah hingga 100% akan memberikan keleluasaan lebih besar bagi eksportir.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, rencana relaksasi tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha. 

Pasalnya, eksportir yang masih memiliki kebutuhan transaksi dalam valuta asing (valas) dapat memanfaatkan fasilitas swap.


Baca Juga: Pemerintah Tambah Bank Penempatan DHE SDA, Kini Ada 16 Bank

"Bagus, jadi lebih ringan (kebijakan relaksasinya)," ujar Eddy kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, kebutuhan eksportir tidak seluruhnya menggunakan rupiah. Sejumlah kegiatan usaha masih membutuhkan valas sehingga fleksibilitas dalam pengelolaan devisa tetap diperlukan.

Meski demikian, Eddy menilai keberadaan mekanisme swap dapat membantu eksportir memenuhi kebutuhan valas di tengah rencana peningkatan batas konversi DHE SDA ke rupiah.

"Jadi makanya kalau yang masih menggunakan valas kan tadi ada swap. Nah seperti itu. Jadi saya rasa ini tidak memberatkan. Jadi lebih ringan," katanya.

Eddy menambahkan, rencana relaksasi tersebut juga sejalan dengan masukan yang selama ini disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah.

Dia menilai kebijakan DHE SDA perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional industri. Dengan demikian, kewajiban penempatan devisa tidak sampai memberikan beban berlebihan bagi eksportir.

"Ya, kita juga memberikan masukan terus. Karena apa pun kan kita sebagai pelaku, kan kita seharusnya menjaga. Jangan sampai nanti kalau industri ini terlalu berat kan bisa mati," tuturnya.

Baca Juga: Program Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Digugat ke MK, Ini Poin Keberatannya

Dia pun mengapresiasi respons pemerintah terhadap masukan yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Sebelumnya, pemerintah berencana melonggarkan ketentuan penggunaan DHE SDA, salah satunya dengan meningkatkan batas penukaran valas ke rupiah dari maksimal 50% menjadi hingga 100%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut akan dimuat dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa diubah sehingga tidak 50% tapi sampai dengan 100%," ujar Airlangga dalam acara sosialisasi DHE SDA, Jumat (6/11/2026).

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.

Khusus eksportir nonmigas, dana tersebut wajib ditempatkan selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,47% Kuartal III, Kadin: Manfaatnya Belum Merata ke Sektor Usaha

Dalam ketentuan penggunaan DHE SDA nonmigas, eksportir saat ini diperbolehkan mengonversi maksimal 50% dana ke rupiah. Adapun sisa dana dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan yang diatur pemerintah, termasuk pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang dan jasa, serta pembayaran pinjaman dalam valas sesuai ketentuan.

Melalui rencana relaksasi terbaru, pemerintah membuka ruang bagi eksportir untuk mengonversi DHE SDA ke rupiah hingga 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News