DHE SDA Diperketat Mulai April 2026, Devisa Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memberlakukan revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Setelah melalui penyempurnaan akhir, beleid tersebut tinggal menunggu proses pengundangan dan ditargetkan efektif pada April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perubahan aturan ini bersifat terbatas, terutama untuk mengakomodasi masukan sejumlah pihak yang meminta pengecualian. 

"Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan Presiden setuju," ujarnya, Selasa (7/4/2026).


Di balik revisi yang disebut “minor”, pemerintah sebenarnya mempertegas arah kebijakan: menahan lebih banyak devisa ekspor tetap berada di dalam negeri. 

Baca Juga: Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA 100% di Himbara Mulai 2026, Konversi ke Rupiah 50%

Langkah ini dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha yang memanfaatkan pembiayaan perbankan domestik dan sumber daya alam Indonesia.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan kunci. 

Salah satunya, dana DHE SDA kini wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, eksportir bisa menempatkan dana di berbagai bank dalam negeri.

Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, aturan konversi valuta asing ke rupiah diperketat.

Jika sebelumnya eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 10% dana, kini batas tersebut diubah menjadi paling banyak 50%. Di sisi lain, penggunaan valas diperluas, tidak hanya untuk barang yang tidak tersedia di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Belum Dongkrak Cadangan Devisa, Pemerintah Bakal Evaluasi Ulang

Perubahan lain yang cukup signifikan adalah penghapusan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai tempat penempatan DHE SDA. Dalam aturan baru, dana tidak lagi masuk atau ditempatkan di lembaga tersebut.

Instrumen penempatan juga diperluas. Selain rekening khusus (reksus), instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, eksportir kini dapat menempatkan dana pada surat berharga negara (SBN) valas. Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak bisa ditarik sebelum masa retensi berakhir.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan ini secara teoritis dapat membantu meredam tekanan terhadap rupiah, terutama di tengah ketidakpastian global dan potensi arus modal keluar.

Dengan nilai ekspor Indonesia yang berkisar US$ 250 miliar–US$ 270 miliar per tahun dan didominasi komoditas, kewajiban penempatan devisa di dalam negeri berpotensi meningkatkan likuiditas dolar secara signifikan.

“Artinya, kewajiban penempatan sebagian devisa di dalam negeri dapat meningkatkan likuiditas dolar dan mengurangi mismatch valas di pasar domestik,” jelas Rizal.

Meski begitu, ia mengingatkan efektivitas kebijakan ini tidak tanpa batas. 

Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor Wajib Ditempatkan di Himbara, Aturannya Terbit Pekan Ini

Pengalaman sebelumnya menunjukkan dana DHE kerap hanya diparkir secara administratif di perbankan dalam jangka pendek, tanpa benar-benar menambah pasokan di pasar valas.

Karena itu, Rizal menilai kebijakan ini lebih tepat diposisikan sebagai instrumen stabilisasi jangka pendek. “Bukan solusi fundamental, karena arah rupiah tetap sangat ditentukan oleh faktor eksternal dan kredibilitas kebijakan makro domestik,” tegasnya.

Dengan target implementasi yang semakin dekat, pelaku usaha diminta segera mencermati aturan baru ini. Pemerintah berharap, pengetatan DHE SDA bisa menjadi bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News