KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama minimal 1 tahun di dalam negeri. Ini artinya, kewajiban parkir DHE akan lebih lama jangka waktunya dari ketentuan saat ini selama minimal 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif yang menarik bagi eksportir sejalan dengan kebijakan baru DHE SDA tersebut.
DHE SDA Wajib Parkir 1 Tahun, Airlangga Janjikan Insentif Menarik untuk Eksportir
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama minimal 1 tahun di dalam negeri. Ini artinya, kewajiban parkir DHE akan lebih lama jangka waktunya dari ketentuan saat ini selama minimal 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif yang menarik bagi eksportir sejalan dengan kebijakan baru DHE SDA tersebut.
TAG: