DHE SDA Wajib Parkir 1 Tahun, Airlangga Janjikan Insentif Menarik untuk Eksportir



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama minimal 1 tahun di dalam negeri.

Ini artinya, kewajiban parkir DHE akan lebih lama jangka waktunya dari ketentuan saat ini selama minimal 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif yang menarik bagi eksportir sejalan dengan kebijakan baru DHE SDA tersebut.


"Kita sedang persiapkan dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga: Aturan Direvisi, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Dalam Negeri

Airlangga menjelaskan bahwa insentif yang dirancang akan menarik bagi eksportir dan kompetitif dengan negara lain agar kebijakan tersebut tetap memberikan keuntungan bagi eksportir.

"Insentifnya menarik. Ini kan masih kamiĀ matangkan dan kami akan bicara dengan pihak terkait juga dengan perbankan dan fasilitas ya kami bersaing dengan Singapura," katanya.

Airlangga berharap, dengan ketentuanĀ  periode waktu DHE parkir yang lebih lama diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia. Ia menyebut, aturan terkait kebijakan DHE SDA pada tahun 2025 akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita," pungkas dia.

Selanjutnya: Tertekan Data Tenaga Kerja AS, Pelemahan Rupiah Diprediksi Berlanjut di Kamis (9/1)

Menarik Dibaca: Pebisnis Perempuan Indonesia Berinovasi Atasi Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari