KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan revisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bakal mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Dalam ketentuan baru ini, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke bank milik negara (Himbara) dan konversi ke rupiah maksimal 50%. Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai, kebijakan ini sejatinya difokuskan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa. "Kebijakan ini lebih difokuskan pada penguatan devisa dalam bentuk valuta asing seperti dolar. Pemerintah menginginkan agar likuiditas dalam valuta asing terutama dolar AS tetap terjaga," ujarnya kepada Kontan, Senin (11/5/2026). Rizal mencatat, ada perbedaan signifikan antara aturan untuk sektor minerba dengan sektor migas. Jika sektor migas wajib parkir minimal 30% selama 3 bulan, sektor minerba kini wajib ditempatkan di bank Himbara selama 12 bulan. Rizal melihat hal ini sebagai bentuk keistimewaan bagi perbankan pelat merah.
DHE SDA Wajib Parkir 12 Bulan, Pengusaha Tambang Mulai Khawatir Cashflow
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan revisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bakal mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Dalam ketentuan baru ini, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke bank milik negara (Himbara) dan konversi ke rupiah maksimal 50%. Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai, kebijakan ini sejatinya difokuskan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa. "Kebijakan ini lebih difokuskan pada penguatan devisa dalam bentuk valuta asing seperti dolar. Pemerintah menginginkan agar likuiditas dalam valuta asing terutama dolar AS tetap terjaga," ujarnya kepada Kontan, Senin (11/5/2026). Rizal mencatat, ada perbedaan signifikan antara aturan untuk sektor minerba dengan sektor migas. Jika sektor migas wajib parkir minimal 30% selama 3 bulan, sektor minerba kini wajib ditempatkan di bank Himbara selama 12 bulan. Rizal melihat hal ini sebagai bentuk keistimewaan bagi perbankan pelat merah.
TAG: