DHE Tak Cukup Diikat Regulasi, Perbanas Sebut Keamanan dan Pajak Jadi Pertimbangan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri tak bisa hanya mengandalkan regulasi. Industri perbankan menilai terdapat sejumlah faktor lain yang menjadi pertimbangan eksportir dalam menempatkan dananya.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Nixon Napitupulu mengungkapkan, studi menunjukkan bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan utama bagi pemilik dana untuk menempatkan devisanya di suatu negara.

“Kami pernah bikin studi mengenai dana-dana Indonesian Relatives di luar negeri, waktu itu dibantu konsultan McKinsey. Salah satu faktor adalah, selain adanya aturan mengenai DHE, yang paling penting bagi mereka sebenarnya adalah security. Mereka merasa aman menempatkan dananya di negara tersebut," ujar Nixon di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (5/6/2026).


Baca Juga: Inflasi Medis Capai 15,1% di Tahun Ini, Premi Asuransi Kesehatan Berpotensi Ikut Naik

Kemudian faktor berikutnya adalah kerahasiaan atau secrecy. Nixon bilang pemilik dana cenderung memilih yurisdiksi yang mampu memberikan perlindungan terhadap informasi dan aktivitas keuangannya.

Selain itu, Nixon menyebut insentif perpajakan juga menjadi daya tarik penting dalam persaingan antarnegara untuk menarik aliran dana devisa. "Antarnegara ini kan juga terkadang saingannya di tax ratio," katanya.

Maka dari itu, ia menilai kebijakan DHE perlu didukung oleh ekosistem yang lebih komprehensif, termasuk ketersediaan instrumen investasi dan perdagangan yang dapat dimanfaatkan eksportir di dalam negeri.

Nixon mencontohkan pentingnya keberadaan bursa komoditas yang aktif di Indonesia sehingga transaksi terkait ekspor dapat dilakukan secara terintegrasi di dalam negeri. 

Namun ia melihat pengelolaan bursa berjangka dan komoditas yang saat ini berada di bawah kewenangan sektor perdagangan menjadi tantangan tersendiri.

"Problemnya hari ini Bappebti dikelola oleh Kementerian Perdagangan, bukan otoritas keuangan. Padahal kita tahu itu juga instrumen keuangan," ujarnya.

Baca Juga: OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto

Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi penting untuk memperkuat daya tarik Indonesia sebagai lokasi penempatan DHE. Dengan kombinasi regulasi, jaminan keamanan, kerahasiaan data, insentif pajak, serta pendalaman pasar keuangan, peluang dana devisa ekspor untuk tetap berada di dalam negeri akan semakin besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News