JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana keberatan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Pemasok OCTG untuk perusahaan minyak ini menyodorkan eksepsinya pada Selasa (13/1) lalu. Eka Sumaryani, kuasa hukum Dhiva Inter, membantah kliennya punya utang ke BII yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Saat ini, Dhiva Inter masih mampu membayar utang kepada BII bahkan pada kreditur lainnya. Menurut Eka, akta perubahan perjanjian kredit tertanggal 12 Juni 2013 tidak bisa dijadikan dasar oleh BII untuk menyatakan utang Dhiva Inter jatuh tempo dan bisa ditagih sejak 7 Mei 2014. "Faktanya, sejak Juni 2014 telah berkali-kali diadakan pertemuan antara Dhiva Inter dan BII sebagai upaya restrukturisasi," kata Eka dalam berkas eksepsi Dhiva Inter yang didapat KONTAN, Ahad (18/1).
Dhiva Inter keberatan dengan PKPU BII
JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana keberatan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Pemasok OCTG untuk perusahaan minyak ini menyodorkan eksepsinya pada Selasa (13/1) lalu. Eka Sumaryani, kuasa hukum Dhiva Inter, membantah kliennya punya utang ke BII yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Saat ini, Dhiva Inter masih mampu membayar utang kepada BII bahkan pada kreditur lainnya. Menurut Eka, akta perubahan perjanjian kredit tertanggal 12 Juni 2013 tidak bisa dijadikan dasar oleh BII untuk menyatakan utang Dhiva Inter jatuh tempo dan bisa ditagih sejak 7 Mei 2014. "Faktanya, sejak Juni 2014 telah berkali-kali diadakan pertemuan antara Dhiva Inter dan BII sebagai upaya restrukturisasi," kata Eka dalam berkas eksepsi Dhiva Inter yang didapat KONTAN, Ahad (18/1).