JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana berada di ujung tanduk. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan restrukturisasi utang atawa PKPU yang diajukan Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Kemarin (19/1), hakim memutuskan Dhiva berstatus PKPU selama 45 hari. Jika gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi, perusahaan pemasok perlengkapan dan peralatan untuk perusahaan bidang minyak dan gas bisa pailit. Ketua majelis hakim perkara ini, Titik Tedjaningsih menuturkan, permohonan PKPU terhadap Dhiva selaku termohon I dan Richard Setiawan sebagai termohon II sekaligus penjamin pribadi, dapat dibenarkan. Termohon II juga dapat diminta tanggungjawabnya. Hakim juga mengangkat hakim pengawas, yaitu Bambang Kustopo dan empat orang pengurus PKPU. Dalam amar putusan tersebut, Dhiva Inter Sarana terbukti memiliki kreditur lain yaitu PT Bank Permata Tbk. Sedangkan termohon II, Richard, terbukti memiliki utang kepada BII sebesar Rp 22 miliar yang dipakai untuk membangun rumah pada 2011.
Dhiva Inter Sarana masuk restrukturisasi utang
JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana berada di ujung tanduk. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan restrukturisasi utang atawa PKPU yang diajukan Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Kemarin (19/1), hakim memutuskan Dhiva berstatus PKPU selama 45 hari. Jika gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi, perusahaan pemasok perlengkapan dan peralatan untuk perusahaan bidang minyak dan gas bisa pailit. Ketua majelis hakim perkara ini, Titik Tedjaningsih menuturkan, permohonan PKPU terhadap Dhiva selaku termohon I dan Richard Setiawan sebagai termohon II sekaligus penjamin pribadi, dapat dibenarkan. Termohon II juga dapat diminta tanggungjawabnya. Hakim juga mengangkat hakim pengawas, yaitu Bambang Kustopo dan empat orang pengurus PKPU. Dalam amar putusan tersebut, Dhiva Inter Sarana terbukti memiliki kreditur lain yaitu PT Bank Permata Tbk. Sedangkan termohon II, Richard, terbukti memiliki utang kepada BII sebesar Rp 22 miliar yang dipakai untuk membangun rumah pada 2011.