JAKARTA. PT Dhiva Sarana Metal (DSM) divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini membuat DSM mengikuti jejak induk usahanya, PT Dhiva Inter Sarana (DIS) yang telah dinyatakan pailit terlebih dahulu. "Ya, memang sudah pailit dari 15 April 2015 lalu," ungkap M. Achsin, kurator dalam perkara ini kepada KONTAN, Senin (24/8). Putusan itu diambil lantaran debitur dan kreditur tak bisa menemukan jalan tengah untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, Achsin juga bilang, dirinya menggantikan kurator lama, Mulia Satia Putra yang mengundurkan diri. "Pak Mulia mundur karena sakit, saya diangkat menjadi kurator sejak 6 Agustus lalu," terang dia. Pengangkatan dia pun berdasarkan persetujuan hakim pemutus dan hakim pengawas.
Dhiva Sarana Metal akhirnya divonis pailit
JAKARTA. PT Dhiva Sarana Metal (DSM) divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini membuat DSM mengikuti jejak induk usahanya, PT Dhiva Inter Sarana (DIS) yang telah dinyatakan pailit terlebih dahulu. "Ya, memang sudah pailit dari 15 April 2015 lalu," ungkap M. Achsin, kurator dalam perkara ini kepada KONTAN, Senin (24/8). Putusan itu diambil lantaran debitur dan kreditur tak bisa menemukan jalan tengah untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, Achsin juga bilang, dirinya menggantikan kurator lama, Mulia Satia Putra yang mengundurkan diri. "Pak Mulia mundur karena sakit, saya diangkat menjadi kurator sejak 6 Agustus lalu," terang dia. Pengangkatan dia pun berdasarkan persetujuan hakim pemutus dan hakim pengawas.