Di 2014, biaya operasional OJK ditanggung APBN 75%



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru akan memasukkan pungutan pelaku industri sebagai bagian dari anggaran pendapatan kelembagaan pada anggaran tahun 2014. Untuk tahun depan, biaya operasional OJK seluruhnya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. "Komposisi antara APBN dan pungutan itu baru terjadi di 2014. Mungkin komposisinya 75% APBN dan 25% dari pungutan," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu (5/12). Nah untuk itu, mulai pertengahan tahun depan industri lembaga keuangan non bank serta pasar modal sudah dikenai kewajiban membayar pungutan ke OJK. "Tapi besaran itu akan kami kenakan secara bertahap. Untuk tahun pertama pas dikenakan itu misalnya hanya 50% dari nilai yang ditetapkan. Dan tahun berikutnya jadi 75%, hingga akhirnya bisa 100%," jelas Muliaman. Lebih lanjut, Muliaman menegaskan 2016 adalah tahun terakhir OJK mendapatkan pendanaan dari APBN. "Jadi di 2017 itu, OJK sepenuhnya dibiayai oleh pungutan ke industri," tegasnya. Sebagai catatan saja, tahun depan OJK memang sepenuhnya dibiayai oleh APBN, yang nilainya mencapai Rp 1,69 triliun Sayang, Muliaman enggan menegaskan berapa besaran pungutan yang akan diterapkan OJK. Hal ini disebabkan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap pungutan tersebut ke pihak industri dan tengah merangkum masukan dari industri. Yang jelas payung hukum untuk iuran ini akan segera dikeluarkan akhir 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: