JAKARTA. Kalangan pengusaha bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berembug untuk membahas penurunan kadar minimum komoditas tembaga. Hasilnya, konsentrat tembaga dengan kadar Cu minimal 15%, boleh diekspor setelah 12 Januari depan. Natsir Mansur, Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) mengatakan, penurunan kadar ini mengakomodasi seluruh pengusaha, baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontrak karya (KK). "Agar pengusaha kecil juga bisa ikut main. Kalau usulan KK kan minimal kadar 25%, tapi IUP tidak bisa main karena kondisi tambang yang berbeda," kata dia usai mengikuti rapat pembahasan bersama pemerintah, Rabu (8/1). Seperti diketahui, berdasarkan Permen ESDM 20/2013, kadar minimum komiditas tembaga haruslah setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian. Yakni, dengan kadar minimal Cu 99,9%. Hingga sekarang ini, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara hanya dapat memproduksi konsentrat tembaga dengan kadar 20% hingga 30%. Alhasil, dengan penurunan ini, kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dapat mengeskpor mineral tanpa pemurnian di tahun ini. Rozik B. Soetjipto, Direktur Utama Freeport Indonesia mengatakan, meskipun pemerintah membolehkan kadar tembaga hingga 15%, namun perusahaannya tidak akan menurunkan kadar dan memproduksi seperti biasa. "Kami tetap pada level 20-30% yang selama ini telah dilakukan," kata dia. Rozik bilang, produksi Freeport tahun 2014 akan diharapkan berjalan normal karena tidak ada pelarangan mineral tanpa pemurnian. Bahkan, ia optimistis produksi tembaga, emas, dan perak akan meningkat bakal naik hingga 15% dibandingkan produksi 2013 lalu.
Di 2014, konsentrat tembaga kadar 15% bebas ekspor
JAKARTA. Kalangan pengusaha bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berembug untuk membahas penurunan kadar minimum komoditas tembaga. Hasilnya, konsentrat tembaga dengan kadar Cu minimal 15%, boleh diekspor setelah 12 Januari depan. Natsir Mansur, Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) mengatakan, penurunan kadar ini mengakomodasi seluruh pengusaha, baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontrak karya (KK). "Agar pengusaha kecil juga bisa ikut main. Kalau usulan KK kan minimal kadar 25%, tapi IUP tidak bisa main karena kondisi tambang yang berbeda," kata dia usai mengikuti rapat pembahasan bersama pemerintah, Rabu (8/1). Seperti diketahui, berdasarkan Permen ESDM 20/2013, kadar minimum komiditas tembaga haruslah setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian. Yakni, dengan kadar minimal Cu 99,9%. Hingga sekarang ini, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara hanya dapat memproduksi konsentrat tembaga dengan kadar 20% hingga 30%. Alhasil, dengan penurunan ini, kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dapat mengeskpor mineral tanpa pemurnian di tahun ini. Rozik B. Soetjipto, Direktur Utama Freeport Indonesia mengatakan, meskipun pemerintah membolehkan kadar tembaga hingga 15%, namun perusahaannya tidak akan menurunkan kadar dan memproduksi seperti biasa. "Kami tetap pada level 20-30% yang selama ini telah dilakukan," kata dia. Rozik bilang, produksi Freeport tahun 2014 akan diharapkan berjalan normal karena tidak ada pelarangan mineral tanpa pemurnian. Bahkan, ia optimistis produksi tembaga, emas, dan perak akan meningkat bakal naik hingga 15% dibandingkan produksi 2013 lalu.