JAKARTA. Rekomendasi izin impor minuman beralkohol oleh Kementerian Perdagangan untuk tahun ini sebanyak 511 karton atau setara dengan 4,6 juta liter. Meski demikian, agar tidak ada gejolak yang terjadi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan evaluasi terkait jumlahnya. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, volume rekomendasi impor yang diberikan tersebut masih di atas permintaan dari kalangan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha meminta volume impor diturunkan menjadi sebesar 425.000 karton. "Pemerintah ada indikatif demand yang dipakai, pertumbuhan pariwisata mencapai 9,5% per tahun," kata Bachrul, Jumat (16/5). Kemendag sendiri akan mengevaluasi volume impor minuman beralkohol itu. Hal ini dilakukan agar tidak ada gejolak mengenai harga dan ketersediaannya. Evaluasi tersebut akan dilakukan dalam enam bulan lagi. Sebelumnya, pada 11 April lalu, Kemendag menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Di 2014, volume impor minuman alkohol 511 karton
JAKARTA. Rekomendasi izin impor minuman beralkohol oleh Kementerian Perdagangan untuk tahun ini sebanyak 511 karton atau setara dengan 4,6 juta liter. Meski demikian, agar tidak ada gejolak yang terjadi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan evaluasi terkait jumlahnya. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, volume rekomendasi impor yang diberikan tersebut masih di atas permintaan dari kalangan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha meminta volume impor diturunkan menjadi sebesar 425.000 karton. "Pemerintah ada indikatif demand yang dipakai, pertumbuhan pariwisata mencapai 9,5% per tahun," kata Bachrul, Jumat (16/5). Kemendag sendiri akan mengevaluasi volume impor minuman beralkohol itu. Hal ini dilakukan agar tidak ada gejolak mengenai harga dan ketersediaannya. Evaluasi tersebut akan dilakukan dalam enam bulan lagi. Sebelumnya, pada 11 April lalu, Kemendag menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.