JAKARTA. Sepanjang tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 24 regulasi di sektor Pasar Modal. Regulasi itu terdiri dari 16 Peraturan OJK (POJK), 7 Surat Edaran OJK dan 1 Keputusan Dewan Komisioner OJK (DK OJK). Selain itu, sepanjang 2015, OJK bersama dengan SROs melanjutkan beberapa inisiatif tematik strategis. Di antaranya pengembangan infrastruktur Pasar Modal seperti XBRL, Data Warehouse, Sistem Pengawasan Mutasi Efek Antar Rekening, Genering Clearing Member, dan perluasan cakupan Single Inestor ID untuk investor Reksa dana dan Surat Berharga Negara. OJK bersama SROs juga melakukan peningkatan Likuiditas Pasar Surat Utang dengan mengembangkan Electronic Trading Platform Surat Utang dan standarisasi Perjanjian transaksi REPO dan GMRA. Serta penyelenggaraan program Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di enam kota besar.
Di 2015, OJK sudah rilis 24 regulasi pasar modal
JAKARTA. Sepanjang tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 24 regulasi di sektor Pasar Modal. Regulasi itu terdiri dari 16 Peraturan OJK (POJK), 7 Surat Edaran OJK dan 1 Keputusan Dewan Komisioner OJK (DK OJK). Selain itu, sepanjang 2015, OJK bersama dengan SROs melanjutkan beberapa inisiatif tematik strategis. Di antaranya pengembangan infrastruktur Pasar Modal seperti XBRL, Data Warehouse, Sistem Pengawasan Mutasi Efek Antar Rekening, Genering Clearing Member, dan perluasan cakupan Single Inestor ID untuk investor Reksa dana dan Surat Berharga Negara. OJK bersama SROs juga melakukan peningkatan Likuiditas Pasar Surat Utang dengan mengembangkan Electronic Trading Platform Surat Utang dan standarisasi Perjanjian transaksi REPO dan GMRA. Serta penyelenggaraan program Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di enam kota besar.