Di 2017, tidak ada TKI yang bekerja sebagai PRT



JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan akan terus menekan jumlah penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri sebagai domestik worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, target pemerintah menempatan TKI domestik worker ditekan sampai titik nol adalah sampai tahun 2017. “Secara bertahap kita tekan terus penempatan TKI PLRT ke luar negeri dengan memperbanyak TKI yang bekerja di sektor formal. Selain itu, kita mengarahkan pekerjaan rumah tangga kepada jabatan tertentu berdasarkan kompetensi kerja khusus," kata Hanif, Kamis (22/1).

Menaker hanif mengatakan peralihan posisi kerja TKI PLRT dilakukan dengan meningkatkan kualitas calon TKI agar menguasai keterampilan dan kompetensi kerja sehingga bisa menduduki jabatan profesi tertentu yang lebih spesifik saat bekerja di luar negeri.


“Secara bertahap sampai tahun 2017 kita akan mengganti penempatan TKI PLRT dengan jabatan kerja sesuai kompetensi yaitu caregiver (pengurus jompo), care worker (pengurus rumah tangga), babysitter( pengasuh bayi/anak). Cook (juru masak) gardener (tukang kebun) dan driver (supir),” kata Hanif.

Dikatakan Hanif, untuk mempercepat peralihan status kerja dari TKI PLRT menjadi TKI berdasarkan jabatan tertentu itu, maka setiap jabatan TKI akan melekat pada visa kerja sehingga dapat secara otomatis dimasukkan dalam kontrak kerja antara pengguna dan TKI yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto