KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan terjadinya penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian peraturan. Salah satunya, dengan menerbitkan aturan baru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. Melansir laman setkab.go.id, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Di Aturan Terbaru: PPDN Wajib Pakai PeduliLindungi & Tak Boleh Makan-Minum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan terjadinya penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian peraturan. Salah satunya, dengan menerbitkan aturan baru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. Melansir laman setkab.go.id, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.