Di balik alasan Ahok batal ajukan banding



JAKARTA. Terdakwa kasus penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama batal mengajukan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya. Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5).

Namun, Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut. Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5).


"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Hal yang sama juga dilontrakan pengacara Ahok yang lain, I Wayan Sudirta. Saat ditanyakan apakah ada tekanan dari sejumlah pihak yang menyebabkan dicabutnya pengajuan banding, Wayan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mendengar, besok saja (alasannya)," ujar dia.

Batalnya Ahok mengajukan banding dinilai perlu diikuti dengan langkah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempuh langkah yang sama. Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai perlunya JPU membatalkan banding bertujuan agar Ahok bisa memiliki status hukum tetap.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman.

Setelah batalnya Ahok mengajukan gugatan, Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman.

Dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5).

Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.

"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie