Di balik batalnya penahanan Bambang Widjojanto



JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri membatalkan rencana penahanan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Kamis (23/4) kemarin. 

Sebelumnya, dua pejabat pada direktorat yang menangani kasus Bambang, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak dan Kepala Subdirektorat VI Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona memastikan Bambang akan langsung ditahan seusai pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis kemarin, Bambang menjalani pemeriksaan ketiga pada pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan diajukan 51 pertanyaan. 


Terkait rencana penahanan, Daniel bahkan telah menyatakan Bambang akan ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua.

Di Mabes Polri, tiga mobil Reserse Mobil Bareskrim Polri pun telah disiapkan. Salah satu anggota Resmob membenarkan bahwa satu mobil akan digunakan untuk mengangkut Bambang ke tahanan.

Batal ditahan

Pada pukul 14.30 WIB, Victor Simanjuntak keluar dari Gedung Bareskrim. Dia mengumumkan bahwa penyidik tidak jadi menahan Bambang.

"Kalau Beliau enggak kooperatif, tadinya akan ditahan. Tapi ini kan kooperatif, jadi enggak ditahan," ujar Victor.

Selain soal kooperatif, keputusan tak menahan Bambang didasarkan pada keterangan yang diberikan Bambang kepada penyidik. Isi keterangan itu dirahasiakan Victor. Menurut dia, hal itu masuk ke teknis penyidikan. 

Namun, pembatalan rencana penahanan ini menimbulkan tanda tanya. Pengacara Bambang, Saor Siagian menyebutkan bahwa di akhir pemeriksaan, penyidik sudah menyodorkan surat penahanan kepada Bambang. Bambang pun meletakkan surat penahanan itu dan minta izin membuat surat keberatan penahanan. Surat penahanan Bambang kemudian ditarik penyidik lagi. 

"Kami berterima kasih kepada penyidik sempat diserahkan untuk ditandatangani penahanan. Tapi kami tidak tahu kenapa penyidik menarik lagi tidak jadi ditahan," ujar Saor. 

Saor mempertanyakan mengapa penahanan tidak jadi dilakukan. Pertanyaan itu bukan karena ia menginginkan kliennya untuk ditahan, tetapi ia menduga berubahnya keputusan penyidik itu bernuansa politis. Pihaknya menyayangkan jika dugaan itu benar.

Bambang siap ditahan

Bambang keluar gedung Bareskrim Polri pukul 15.35 WIB. Dengan dikawal ketat oleh Provost dan kuasa hukumnya, Bambang melangkah menerobos kerumunan wartawan tanpa berkomentar apapun. Di dalam mobil, wartawan masih mencecar Bambang. Wartawan menanyakan seputar kelegaan Bambang terhadap tidak jadinya penahanan dirinya.

"Yang jawab biar kuasa hukum saya saja," ujar Bambang.

Bambang juga mengaku sudah mempersiapkan baju jika ditahan seusai pemeriksaan. "Ini baju-baju saya, tadinya sudah siap (ditahan)" ujar Bambang. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia