Di Banten, faktur pajak fiktif capai Rp 750 miliar



SERANG. Langkah penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih berlanjut. Salah satu yang dilakukan Ditjen Pajak yakni melalui penanganan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Setelah membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan faktur pajak fiktif untuk wilayah Jakarta pada Juni 2014 lalu, Ditjen Pajak memperluas pembentukan satgas tersebut ke luar wilayah Jakarta. Wilayah berikutnya yang disasar Ditjen Pajak yakni Provinsi Banten melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Banten.

Ditjen Pajak mensinyalir, potensi penggunaan faktur pajak fiktif di Provinsi Banten cukup besar. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristianto menyatakan, terdapat Rp 750 miliar nilai faktur pajak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif. Menurut Yuli, modus penggunaan faktur fiktif di Banten banyak dilakukan oleh badan usaha sektor manufaktur dan perdagangan baik eksportir maupun importir.


"Dalam waktu dekat kami akan memanggil wajib pajak untuk melakukan konfirmasi," kata Yuli, Selasa (21/4). Namun ia mengaku tak mengetahui secara rinci jumlah wajib pajak yang dimaksud.

Angka dugaan penggunaan faktur pajak fiktif tersebut tergolong besar. Sebab, khusus wilayah Jakarta saja, dari nilai total faktur pajak sebesar Rp 934,21 miliar, sebesar 76,54% atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi menggunakan faktur pajak fiktif dan wajib pajak siap membayarkannya.

Angka tersebut berasal dari 499 wajib pajak dari lima Kanwil Ditjen Pajak Jakarta yang berhasil dikonfirmasi satgas sejak Juni 2014 lalu. Dari jumlah tersebut, sebesar80,76% atau sebanyak 403 wajib pajak mengakui perbuatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia