Di Bekasi, 71 mobil dinas dipinjam PNS untuk mudik



BEKASI. Sebanyak 71 mobil dinas milik Pemerintah Kota Bekasi dipinjam pegawai negeri sipil (PNS) untuk pulang ke kampung halaman.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, PNS yang meminjam merupakan pejabat eselon II (jajaran kepala dinas) sampai eselon IV (jajaran kepala sub bagian).

"Semua pengajuan peminjaman itu juga sudah disetujui," ujar Yayan ketika dihubungi, Rabu (15/7).


Yayan mengatakan, permohonan peminjaman mobil dinas sudah ditutup sejak kemarin, Selasa (14/7). PNS yang mengajukan permohonan peminjaman setelah kemarin dipastikan tidak akan diakomodir.

Yayan juga mengatakan, semua mobil dinas tersebut memiliki batas waktu pengembalian yaitu pada Kamis (23/7) mendatang. "Karena hari Rabu itu kan terakhir libur, berarti hari pertama masuk sudah harus kembalikan mobilnya," ujar Yayan.

Yayan mengatakan, PNS yang meminjam mobil dinas telah melakukan serangkaian proses perizinan. Mereka telah membuat surat pernyatan akan bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin dialami selama dipakai mudik. Termasuk jika mobil tersebut hilang. Selain itu, mereka juga telah mendapat izin dari pimpinan SKPD mereka masing-masing.

Membandingkan dengan data tahun lalu, Yayan mengatakan, jumlah peminjaman mobil dinas tahun ini mengalami peningkatan. Tahun lalu, mobil dinas yang dipinjam ada 60 unit dari 774 unit mobil yang tersedia.

Selain itu, catatan peminjaman mobil dinas tahun lalu juga dinilai baik. Sebab, tidak ada laporan kerusakan atau kehilangan mobil dinas yang dipinjam untuk mudik. Yayan pun berharap hal tersebut juga terjadi pada peminjaman periode tahun ini. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie