JAKARTA. Setelah cukup lama dinanti, akhirnya Bank Indonesia (BI) merilis surat edaran (SE) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Perusahaan yang ingin mendirikan LPIP alias biro kredit swasta, silakan menyimak aturan yang berlaku mulai 5 Desember 2013 ini. Sejatinya, masyarakat juga tengah menanti aturan teknis mengenai pendirian dan pengelolaan LPIP. Maklum, LPIP bertugas memberikan data calon debitur kepada bank. Bank tak perlu lagi membayar pihak ketiga untuk melakukan survei. Alhasil, biaya penyaluran kredit semakin efisien. "Suku bunga kredit perbankan bisa turun," kata Wiwiek Sisto Widayat. Direktur Eksekutif Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI.
Di biro kredit, jatah saham asing cuma 20%
JAKARTA. Setelah cukup lama dinanti, akhirnya Bank Indonesia (BI) merilis surat edaran (SE) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Perusahaan yang ingin mendirikan LPIP alias biro kredit swasta, silakan menyimak aturan yang berlaku mulai 5 Desember 2013 ini. Sejatinya, masyarakat juga tengah menanti aturan teknis mengenai pendirian dan pengelolaan LPIP. Maklum, LPIP bertugas memberikan data calon debitur kepada bank. Bank tak perlu lagi membayar pihak ketiga untuk melakukan survei. Alhasil, biaya penyaluran kredit semakin efisien. "Suku bunga kredit perbankan bisa turun," kata Wiwiek Sisto Widayat. Direktur Eksekutif Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI.