KONTAN.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pahami dulu macam-macam Bansos 2021 sebelum cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id. Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan sejumlah bansos, yakni PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria pengurus keluarga dan komponen. Dikutip dari laman resmi Kemensos, indeks bantuan per tahun dalam program PKH meliputi:
- Bansos Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per tahun
- Anak usia SD Rp 900.000 per tahun
- Anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun
- Lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta dalam periode Januari-Desember (dibayarkan per 3 bulan) dan mekanisme yang digunakan adalah transfer tunai
Cara daftar bansos 2021
Untuk mengetahui cara daftar bansos 2021, pahami dulu apa itu DTKS yang berkaitan dengan data masyarakat sebagai acuan penyaluran Bansos. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumahtangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
- File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan meng-upload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.