Di depan Hakim, Agus Condro ungkap peran Miranda



JAKARTA. Mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Condro mengungkapkan, terdakwa Miranda Swaray Goeltom pernah menjanjikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota dewan terkait fit and proper test dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengakui, bahwa saat itu fraksi PDIP di Komisi IX DPR sepakat memilih Miranda sebagai DGS BI tahun 2004. Hal ini dikarenakan fraksi PDIP menilai Miranda berkompeten dan memiliki jam terbang menjabat posisi DGS BI. "Saat itu pimpinan fraksi, Tjahjo Kumolo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan," kata Agus Condro saat bersaksi untuk terdakwa Miranda Goeltom di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (9/8). Dalam kesaksiannya Agus menyampaikan bahwa, salah seorang rekannya merespon tawaran Miranda melalui Tjahjo Kumolo. "Kata teman saya itu, kalau dia bisa menyiapkan Rp 500 juta, kenapa kita minta Rp 300 juta? Bodoh itu. Tapi saya lupa siapa yang bicara. Saya sendiri saat itu tidak terlalu memperhatikan," ujar Agus. Agus mengaku bahwa rapat terjadi setelah Miranda bertemu dengan sejumlah politikus PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu Dudhie Makmun Murod, Emir Moeis, dan Agus Condro. Dalam pertemuan, fraksi PDIP sepakat memilih Miranda. Sehari setelah uji kepatutan dan kelayakan berlangsung dan memenangkan Miranda sebagai DGS BI 2004, Agus mengaku diundang rekan separtainya Emir Moeis bertemu di ruangannya.

Di ruangan Emir, Agus mendapat amplop berisi sepuluh lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia senilai total Rp 500 juta, dari Dudhie Makmun Murod. Ia menduga pemberian itu terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI. Terkait kesaksian Agus Condro, Miranda Swaray Goeltom mengaku keberatan dengan kesaksia Agus mengenai janjinya kepada Tjahjo Kumolo selaku ketua fraksi PDIP untuk memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan.

"Saya keberatan dengan kesaksian bapak Agus Condro. Bahwa saya tidak pernah mengatakan uang Rp 300 juta kepada saudara Tjahjo Kumolo," tutur Miranda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri