KONTAN.CO.ID - KENDARI. Kasus Covid-19 belum juga terkendali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk penanganan virus corona (Covid-19). Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menangani lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini. Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut di depan pelaku usaha saat membuka Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. "Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Menko Perekonomian Arlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKN darurat," ujar Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6).
Di depan pelaku usaha, Jokowi umumkan rencana PPKM darurat di Jawa dan Bali
KONTAN.CO.ID - KENDARI. Kasus Covid-19 belum juga terkendali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk penanganan virus corona (Covid-19). Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menangani lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini. Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut di depan pelaku usaha saat membuka Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. "Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Menko Perekonomian Arlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKN darurat," ujar Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6).