KONTAN.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan masyarakat harus memiliki garasi jika ingin memiliki mobil. Seharusnya, sesuai aturan, warga yang tidak memiliki garasi di kediamannya tak bisa membeli mobil. "Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya sekarang kenyataannya dia dapat STNK, begitu (mobil) diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/9/2017).
Di DKI Jakarta pemilik mobil wajib punya garasi
KONTAN.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan masyarakat harus memiliki garasi jika ingin memiliki mobil. Seharusnya, sesuai aturan, warga yang tidak memiliki garasi di kediamannya tak bisa membeli mobil. "Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya sekarang kenyataannya dia dapat STNK, begitu (mobil) diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/9/2017).