Di DKI Jakarta pemilik mobil wajib punya garasi



KONTAN.CO.ID -  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan masyarakat harus memiliki garasi jika ingin memiliki mobil.

Seharusnya, sesuai aturan, warga yang tidak memiliki garasi di kediamannya tak bisa membeli mobil.

"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya sekarang kenyataannya dia dapat STNK, begitu (mobil) diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/9/2017).


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyosialisasikan kembali Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam perda itu diatur bahwa warga harus memiliki garasi jika ingin membeli mobil. Berdasarkan perda itu, sanksi derek bukan hanya untuk mobil yang diparkir di trotoar saja. Sanksi derek juga akan diberlakukan bagi mobil yang diparkir di pinggir jalan komplek-komplek perumahan.

"Kenapa di permukiman diderek? Saya waktu itu bilang 'ini punya siapa mobilnya? Punya saya, Pak. Jalannya punya siapa? Punya negara, Pak. Negara yang ngatur apa? Perda Pak,' Nah itu kan jelas," ujar Andri.

Andri tidak mau mempersoalkan mengapa perda ini baru akan disosialisasikan kembali setelah tiga tahun. Hal yang terpenting adalah Pemprov DKI akan kembali gencar menegakkan perda itu. (Jessi Carina)

Tulisan ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Derek Mobil yang Tidak Diparkir di Garasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana