KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan perihal transaksi mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, salah satu tugas PPATK dalam UU nomor 8 tahun 2010 adalah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) kepada penyidik tindak pidana asal terkait transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi TPPU. Terkait tugas tersebut, ada sekitar 200 LHA yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan senilai Rp 349,87 triliun. LHA tersebut dari kurun waktu tahun 2009 sampai tahun 2023.
Di Hadapan DPR, PPATK Jelaskan Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan perihal transaksi mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, salah satu tugas PPATK dalam UU nomor 8 tahun 2010 adalah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) kepada penyidik tindak pidana asal terkait transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi TPPU. Terkait tugas tersebut, ada sekitar 200 LHA yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan senilai Rp 349,87 triliun. LHA tersebut dari kurun waktu tahun 2009 sampai tahun 2023.