KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif menyatakan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kekurangan prosedur. RUU KPK sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan tersebut tergolong cepat mengingat jarak dari disahkan sebagai RUU menjadi UU yang tidak sampai dua minggu. "Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang," ujar pria yang akrab disapa Buya Syafii di kompleks istana kepresidenan, Kamis (19/9).
Di Istana Negara, Buya Syafii Maarif kritik mekanisme perubahan UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif menyatakan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kekurangan prosedur. RUU KPK sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan tersebut tergolong cepat mengingat jarak dari disahkan sebagai RUU menjadi UU yang tidak sampai dua minggu. "Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang," ujar pria yang akrab disapa Buya Syafii di kompleks istana kepresidenan, Kamis (19/9).