JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan peredaran minuman keras (miras) di Jakarta hanya akan dilakukan di toko pengecer besar. Dengan demikian, tidak akan ada penjualan miras di minimarket. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Irwandi menanggapi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kalau di tempat kecil (minimarket) dipastikan tidak boleh," kata Irwandi di Jakarta, Senin (23/5). Irwandi memastikan penjualan miras di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2015. "Jadi kalau di supermarket seperti di Carrefour masih boleh," ujar Irwandi.
Di Jakarta, miras boleh dijual di supermarket
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan peredaran minuman keras (miras) di Jakarta hanya akan dilakukan di toko pengecer besar. Dengan demikian, tidak akan ada penjualan miras di minimarket. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Irwandi menanggapi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kalau di tempat kecil (minimarket) dipastikan tidak boleh," kata Irwandi di Jakarta, Senin (23/5). Irwandi memastikan penjualan miras di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2015. "Jadi kalau di supermarket seperti di Carrefour masih boleh," ujar Irwandi.