JAKARTA. Pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan akta lahir bagi warga Jakarta Pusat akan semakin mudah. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat akan membuka pelayanan penerbitan KIA di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) mulai tahun ini. Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, anak yang belum memiliki akta kelahiran bisa membuat langsung bersamaan dengan pembuatan KIA. "Kami sudah punya data anak-anak yang punya akta kelahiran di bawah lima tahun langsung dicetak KIA. Kalau anak itu ada di dalam KK (Kartu Keluarga) tapi belum memiliki akta kelahiran, kami layani pembuatan akta kelahirannya sekaligus KIA, hari itu juga kami buatkan," kata Remon, dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.go.id, Selasa (14/2/2017).
Di Jakpus, bikin akta lahir cukup datang ke RPTRA
JAKARTA. Pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan akta lahir bagi warga Jakarta Pusat akan semakin mudah. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat akan membuka pelayanan penerbitan KIA di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) mulai tahun ini. Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, anak yang belum memiliki akta kelahiran bisa membuat langsung bersamaan dengan pembuatan KIA. "Kami sudah punya data anak-anak yang punya akta kelahiran di bawah lima tahun langsung dicetak KIA. Kalau anak itu ada di dalam KK (Kartu Keluarga) tapi belum memiliki akta kelahiran, kami layani pembuatan akta kelahirannya sekaligus KIA, hari itu juga kami buatkan," kata Remon, dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.go.id, Selasa (14/2/2017).