KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (9/9), merupakan hari pertama berlaku perluasan sistem Ganjil-Genap secara resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi hari ini. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba
Di jalan dan gerbang tol ini, Ganjil-Genap baru resmi berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (9/9), merupakan hari pertama berlaku perluasan sistem Ganjil-Genap secara resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi hari ini. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba