KONTAN.CO.ID - Semarang. Polri menggelar operasi ketertiban lalu lintas dan memberikan sanksi tilang bagi pelanggarnya mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, polisi fokus pada tiga jenis pelanggaran dan langsung melakukan tiga tindakan. Merujuk bahan sosialisasi Ditlantas Polda Jawa Tengah di akun Instagram, tiga jenis pelanggaran yang diprioritaskan untuk langsung ditilang adalah helm SNI, melawan arus, dan kelengkapan kendaraan. Selama 14 hari seluruh Polres di wilayah Polda Jateng akan melakukan razia kendaraan, dan juga para pengendara yang melanggar aturan selama berkendara. Meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Di Jawa Tengah, polisi prioritaskan 3 pelanggaran di operasi ketertiban lalu lintas
KONTAN.CO.ID - Semarang. Polri menggelar operasi ketertiban lalu lintas dan memberikan sanksi tilang bagi pelanggarnya mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, polisi fokus pada tiga jenis pelanggaran dan langsung melakukan tiga tindakan. Merujuk bahan sosialisasi Ditlantas Polda Jawa Tengah di akun Instagram, tiga jenis pelanggaran yang diprioritaskan untuk langsung ditilang adalah helm SNI, melawan arus, dan kelengkapan kendaraan. Selama 14 hari seluruh Polres di wilayah Polda Jateng akan melakukan razia kendaraan, dan juga para pengendara yang melanggar aturan selama berkendara. Meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.