JAKARTA. Duta Besar Korea untuk Indonesia Kim Ho Young mengatakan, pemerintahnya menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja yang di Korea. Nah salah satu bentuk perlindungan hukum di negeri ginseng tersebut adalah tidak adanya status tenaga magang bagi tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Indonesia. "Karena itu, status perlindungan hukum antara tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asli Korea tidak ada perbedaan," ujar Kim, Selasa (18/11). Kim menjelaskan, bentuk lain dari adanya kepastian hukum bagi tenaga kerja asal Indonesia adalah pengiriman tenaga kerja dilakukan dalam bentuk kerjasama pemerintah (G to G). Atau bukan langsung antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Korea. Lebih lanjut, dia menjelaskan, sejauh ini tenaga kerja Indonesia di Korea sebagian besar bekerja di bidang manufaktur. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, setidaknya saat ini terdapat 9.000 orang tenaga kerja Indonesia di Korea. "Kedua pemerintah berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berjalan," ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: