KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi terkait corona (Covid-19) senilai Rp 216,02 miliar untuk 1.642 polis di kuartal kedua tahun 2020 menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI menyebutkan, pembayaran klaim tersebut sebagai bentuk komitmen asosiasi. Meski pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 ditanggung pemerintah. Baca Juga: Di tengah pandemi, AIA Financial bukukan laba Rp 1,025 triliun di semester I 2020
"AAJI berkeyakinan bahwa dengan dukungan regulator dan stakeholders lainnya, industri asuransi jiwa akan tetap bertumbuh dalam situasi apapun," kata Budi dalam keterangan pers, Rabu (12/8). Di tengah situasi yang menantang akibat Covid-19, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang bisnis asuransi jiwa.