Di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru, Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. 


Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Saldo JHT adalah akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta. Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Ini Kata Anggota Komisi IX Soal Pencairan JHT Menunggu Umur 56 Tahun

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapakasik

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik Online:

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Baca Juga: KSPI Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Said Iqbal: JHT Pertahanan Terakhir Buruh