KONTAN.CO.ID - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru, Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapakasik
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik Online:- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.