Di lima kota ini, serifikat HGB beres dua hari



JAKARTA. Pemerintah terus menyisir perizinan yang mengganggu dalam berusaha, atau easy of doing business. Kali, ini kemudahan akan dilakukan dalam membuat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dipakai berusaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM).

Terkait hal itu, hari ini menteri koordintor bidang perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan dan Walikota Surabaya Tri Risma Hartini.

Menurut Ferry, pihaknya akan memudahkan pembuatan sertifikat HGB, yang akan selesai dalam dua hari saja.


Tadinya, untuk membuat sertifikat HGB membutuhkan waktu berhari-hari bahkan ada daerah yang sampai berbulan-bulan. Namun dengan sistem online semuanya bisa lebih cepat.

Ada lima kota yang akan mulai menerapkan sistem tersebut, diantaranya Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Jogjakarta. "Pelayanan ini untuk HGB dengan luas tanah 5.000 meter persegi," kata Ferry, Rabu (24/2) di Jakarta.

Selain kemudahan dalam mengurusi HGB untuk berusaha, kemudahan lainnya juga terkait dengan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU). Pekan depan, pemerintah akan memastika Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kota (Pemkot) merealisasikan proses pembuatan SIUP dua hari.

Perbaikan ini dilakukan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan Kementerian ATR. Dalam survey di beberapa kota diketahui proses perizinan memang masih lambat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia