MEDAN. Pertengahan Maret 2016 lalu, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pemberian hadiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Hari ini, Senin (1/8), Gatot kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Djaniko MH Girsang dan anggota Berlian Napitupulu serta Merry Purba, dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara sebesar Rp 4,034 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.
Di Medan, Gatot Pujo hadapi dakwaan baru
MEDAN. Pertengahan Maret 2016 lalu, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pemberian hadiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Hari ini, Senin (1/8), Gatot kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Djaniko MH Girsang dan anggota Berlian Napitupulu serta Merry Purba, dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara sebesar Rp 4,034 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.